tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi santai putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mahfud mengatakan, dirinya sudah meyakini bahwa PK Demokrat kubu Moeldoko akan ditolak.
"Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan, Kamis (10/8/2023).
Mahfud menerangkan kembali bahwa Demokrat kubu Moeldoko sudah kalah di Kemenkumham saat mengajukan pergantian kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kekalahan terus berlanjut ke tingkat PTUN, hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.
"Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud.
Mahfud pun menilai putusan hakim sudah wajar secara logika hukum. Setelah keputusan tersebut, Mahfud berharap AHY dan petinggi Partai Demokrat tidak berpikir bahwa pemerintah berupaya mengalahkan kepengurusan AHY di pengadilan.
"Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat," kata Mahfud.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dkk. Sebelumnya, kubu Moeldoko mengajukan PK karena kepengurusan eks Panglima TNI itu lewat Munas Deli Serdang ditolak pemerintah.
"Tolak," tulis amar putusan perkara bernomor 128/PK/TUN/2023 dikutip reporter Tirto dari website resmi Mahkamah Agung RI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto