Menuju konten utama

Satu Terduga Pencemar Nama Baik Ahok BTP Inginkan Mediasi

Salah satu terduga pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP), KS (67) menyesali perbuatannya dan berharap mediasi sebagai solusi.

Satu Terduga Pencemar Nama Baik Ahok BTP Inginkan Mediasi
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menghadiri upacara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - KS (67), salah satu terduga pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menyesali perbuatannya. Dia berharap mediasi sebagai perampungan perkara ketimbang mendekam di penjara.

"Saya mohon diberikan kesempatan itu (mediasi), karena saya sudah tidak sehat lagi pada umur ini jika saya harus menjalankan hukuman. Saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," ujar KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ketidaksukaan karena BTP menikah lagi jadi dasar ia mencemarkan nama baik mantan Gubernur DKI Jakarta itu di media sosial. KS mengaku pernah di posisi Veronica Tan, mantan istri BTP yang diceraikan.

"Karena saya merasa sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," ucap KS.

KS ditangkap di Bali usai kepolisian menelusuri jejak digitalnya. Satu tersangka lainnya yakni EJ (37) diringkus di Medan, dia masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Pencemaran nama baik itu diunggah di akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

Penyidik mengklarifikasi empat orang termasuk pelapor, tiga saksi, ahli.

Pada 17 Juli lalu kasus ini naik ke tingkat penyidikan berdasarkan gelar perkara. Hasilnya terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan perkara teregistrasi dengan Nomor LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT, yang dibuat oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum BTP, pada 17 Mei 2020.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz