tirto.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau BTP melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ bertanggal 17 Mei 2020.
“(Terkait) pencemaran nama baik di media sosial, itu saja prinsipnya," ujar kuasa hukum BTP, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Ia belum mau menjelaskan kronologis perkara, namun membiarkan polisi mengusut kasus ini terlebih dahulu. "Soal pelaku itu nanti biar Polda saja yang bicara," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu resmi ditunjuk sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah. Hal tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Alasan BTP atau Ahok dipilih salah satunya karena direksi maupun komisaris BUMN pun tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, BTP juga diharapkan target mengurangi impor migas harus tercapai. "Bukan berarti anti-impor tapi mengurangi, lalu proses-proses pembangunan refinery (penyulingan) ini amat sangat berat jadi saya perlu team work yang besar tidak bisa dirut saja," jelas Erick.
Dia mengklaim BTP adalah tipe pendobrak yang diharapkan mampu mencapai tujuan Pertamina, meski Serikat Pekerja Pertamina menolak kehadiran pria tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz