tirto.id - Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, akan tetap ada pengawasan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani karantina mandiri ketika datang dari luar negeri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku melalui keterangan tertulisnya.
Tidak cuma itu, menurut Wiku, setiap orang yang melanggar aturan karantina mandiri akan ditindak tegas, salah satunya dengan cara mengembalikan mereka ke tempat karantina terpusat. Kalau masih tidak kooperatif, maka akan diberi sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sampai saat ini, kata Wiku, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang terus bergerak.
“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus," kata Wiku.
"Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” lanjutnya.
Wiku mengatakan, implementasi kebijakan berlapis yang baik seperti karantina dan testing masih berperan penting dalam mengendalikan situasi Covid-19 di Indonesia.
Pada prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif apabila implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Maka daripada itu, pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan.
Editor: Iswara N Raditya