Menuju konten utama

Satgas Anti-Mafia Bola Jenguk Pemain PSMP yang Kena Saksi PSSI

Brigjen Krishna Murti menjenguk Krisna Adi di kediamannya di Balaicatur, Gamping, Sleman Yogyakarta.

Satgas Anti-Mafia Bola Jenguk Pemain PSMP yang Kena Saksi PSSI
Wakil Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma di kediamannya Balaicatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Wakil Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murni menjenguk pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan di Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Krisna Adi disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengaturan skor hingga kemudian dijatuhi sanksi larangan bermain seumur hidup oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Selang beberapa hari setelahnya Krisna mengalami kecelakaan lalu lintas.

Brigjen Krishna Murti menjenguk Krisna Adi di kediamannya di Balaicatur, Gamping, Sleman Yogyakarta, Rabu (9/1/2018) siang. Tujuannya menjenguk Krisna Adi tidak lain adalah untuk mengetahui kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi.

"Bukan [untuk] menggali informasi, pertama ingin melihat kondisinya. Kalau cukup sehat mungkin bisa kita mintai keterangan, kalau belum sehat ya kita tunggu sampai sehat," kata dia.

Namun demikian dari pertemuan sekitar setengah jam, kata Krishna sudah ada beberapa poin yang bisa ditangkap dari obrolannya dengan Krisna Adi.

"Kalau saya lihat [Krisna Adi] tidak dalam kondisi sehat untuk dimintai keterangan secara formal, namun dari obrolan saya sudah bisa menangkap kira-kira gambaran kecilnya seperti apa," ujar Krishna.

Meski disebut-sebut terlibat dalam pengaturan skor dan telah diberi saksi oleh PSSI, namun kata Krishna hingga saat ini Krisna Adi belum dijadikan sebagai saksi.

Nama Krisna Adi sebelumnya mencuat setelah dalam pertandingan Liga 2 antara PS Mojokerto Putra melawan Aceh United, ia terlihat dengan sengaja gagal menendang penalti.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra