Menuju konten utama

Satgas 115 Berhasil Temukan Praktik Pidana Perikanan

Satuan Tugas (Satgas) 115 berhasil menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan dengan melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali

Satgas 115 Berhasil Temukan Praktik Pidana Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) 115 berhasil menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan dengan melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau “ganti baju” kapal eks-asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri dan mendaftarkan kapal pada izin kapal perikanan Provinsi Bali.

"Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (8/11/2016) seperti dilaporkan kantor berita Antara.

Dugaan lainnya, ujar dia, adalah kapal eks-asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks-asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen.

"Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia mencontohkan, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan-pungutan hasil perikanan (PPP-PHP).

Serta, lanjutnya, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

"Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor, dengan tidak hanya menggunakan UU No 31/2004 tentang Perikanan tetapi juga menggunakan UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP, " kata Menteri Susi.

Saat ini penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhenti kepada sembilan kapal tersebut.

Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa.

Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sebagaimana diwartakan, sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah merupakan syarat penting guna mengefektifkan pemberantasan pencurian ikan yang terjadi di kawasan perairan Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (11/10/2016), sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal eks-asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang belum memberikan efek jera.

"Bisa juga (kurangnya efek jera itu) disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah," kata Abdul Halim.

Baca juga artikel terkait PENCURI IKAN atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh