TNI AL menyatakan kapal pengawas perikanan milik pemerintah Vietnam berupaya mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan KRI Tjiptadi 381 terhadap kapal asing pencuri ikan.
Pemerintah Indonesia dan Vietnam bersepakat meredam ketegangan akibat insiden tenggelamnya kapal nelayan negara jiran itu di perairan Natuna saat kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyergapan.
Menurut Susi, negara lain seperti Thailand, Tiongkok, serta Vietnam juga ikut mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan kapal ikan seperti yang pernah dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya.
Lagi, Kepolisian RI menangkap 25 nelayan pencuri ikan asal Vietnam saat beraksi di wilayah perairan Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat. Penangkapan itu merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Polda Kalbar selama 2016.