Menuju konten utama

Respons Luhut Soal Rencana Menteri Susi Surati Kejaksaan Agung

Luhut merespons rencana Menteri Susi yang ingin menyurati Kejaksaan Agung.

Respons Luhut Soal Rencana Menteri Susi Surati Kejaksaan Agung
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan/wsj/2018.

tirto.id - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menganggap, kapal pencuri ikan hasil lelang yang ditangkap kembali hanya persoalan pengawasan. Namun, Luhut mengatakan, hal itu berpeluang kembali terjadi apabila pengawasannya lemah.

“Ya sebenarnya kan masalahnya di pengawasan. Kalau kita pengawasannya lemah apa saja bisa terjadi. Jadi peraturan perundang-undangannya itu kalau pengawasan lemah akan jadi masalah,” ucap Luhut kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman pada Selasa (2/4).

Pernyataan Luhut merespons pertanyaan wartawan mengenai rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyurati Kejaksaan Agung. Pasalnya, temuan mengenai kekurangan dari metode pelelangan kapal dianggap tak efektif, sehingga harus kembali pada metode penenggelaman kapal.

Namun, Presiden Joko Widodo dalam akun Twitter-nya mengunggah video penenggelaman kapal berdurasi 1 menit. Dalam video yang terbit pada Selasa (26/3), salah satu poin yang ditonjolkan dalam video itu adalah “peledakkan 363 kapal pencuri ikan” yang dilakukan hingga tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Luhut mengatakan bahwa kembalinya kapal itu kepada pemilik semula tak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu bergantung pada pengawasan. Lagi pula, menurut Luhut, dalam proses merumuskan kebijakan ini, ia telah menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung agar pelelangan itu diawasi.

“Balik lagi ke pengawasannya. Kan sudah kita rapat waktu itu dengan Kejaksaan Agung juga di sini pelelangan itu harus diawasi,” ucap Luhut,

Baca juga artikel terkait PENENGGELAMAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto