tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat kesalahan dalam proses lelang untuk kapal yang ditangkap pemerintah dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menenggelamkan kapal pencuri ikan, tetapi memilih untuk melelangnya. Namun, dalam prosesnya, kapal yang dilelang itu dibeli kembali dan kemudian digunakan kembali untuk mencuri ikan.
Menurut Luhut, kembalinya kapal itu pada pemilik lama dan kemudian digunakan kembali untuk mencuri ikan karena disebabkan oleh kesalahan pada proses pelelangan kapal.
“Itu pelelangannya yang keliru. Jadi jangan salahin kami yang ngawasinnya kurang, kita nyalah-nyalahin sistem. Enggak bisa,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (2/4/2019).
Pernyataan Luhut ini guna merespons kasus empat kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Februari 2019. Penangkapan ini menuai polemik lantaran kapal yang terjaring operasi pernah dilelang oleh pemerintah. Bahkan, kapal ini berhasil dimiliki kembali oleh pemilik lama dengan harga murah dari oknum.
Keputusan ini memang diatur dalam Pasal 76C Undang-undang Perikanan No. 45 Tahun 2009. Bahwa kapal pencuri ikan ilegal ini dapat dilelang oleh pemerintah.
Namun, Luhut mengatakan, pelelangan ini tidak perlu dipermasalahkan karena pemerintah sudah memiliki alat pelacak yang canggih. Berkat sistem itu, kata Luhut, maka pemerintah bisa melacak kapal yang dibeli melalui lelang itu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bila kapal hasil lelang ini diberikan kepada koperasi nelayan, ia mengatakan hal itu dapat dilakukan. Namun, ia tetap ingin membuka kesempatan lelang ini bagi perorangan.
“Perorangan pun bisa juga kan sekarang semua sudah IT. Sistem IT, siapa pembeli enggak ada yang enggak bisa dilacak sekarang,” ucap Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto