Menuju konten utama

Alasan Luhut Pilih Lelang Kapal Ilegal daripada Ditenggelamkan

Menteri Susi mengatakan, kapal-kapal itu kembali ditangkap karena saat ini ada aturan yang melarang untuk menenggelamkan kapal. 

Alasan Luhut Pilih Lelang Kapal Ilegal daripada Ditenggelamkan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menganggap kebijakan pelelangan kapal ilegal yang mencari ikan di Indonesia sebagai hal yang wajar. Sebab, kata Luhut, kapal tersebut dapat digunakan kembali bila telah dibeli oleh orang Indonesia.

“Ngapain sih mesti dibom-bom terus kalau ada kapal bisa dipakai,” ucap Luhut kepada wartawan di Gedung Menko Kemaritiman pada Senin (1/4).

Pada Senin (26/3), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kementeriannya kembali menangkap 4 kapal Vietnam yang sudah pernah ditahan pemerintah.

Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan, hal itu disebabkan karena kapal yang ditangkap tidak boleh ditenggelamkan, melainkan harus dilelang sehingga dapat dibeli murah oleh pemilik aslinya.

Namun, Luhut mengaku tak tahu-menahu mengenai hal tersebut. “Enggak tahu, saya belum tahu. Belum pernah dengar,” ucap Luhut.

Kendati demikian, Luhut mengatakan bahwa hal itu memang tidak boleh terjadi. Menurutnya, kapal yang sudah pernah ditangkap karena mencuri ikan tidak boleh dipakai melaut lagi untuk tujuan yang lama.

“Ya enggak boleh lah. Dia aja enggak boleh kau beli lagi kapalmu itu. Iyalah kalau itu benar itu [enggak boleh kembali ke perairan],” ucap Luhut.

Luhut juga mengatakan kapal-kapal yang sudah ditangkap dan dilelang sebaiknya tak diperlakukan sebagai kapal asing. Namun, ketika ditanya bahwa ada pemenang lelang yang justru menjual kapal miliknya kepada pihak asing Luhut hanya menjawab pendek.

“Ya nanti kami periksa,” ucap Luhut.

Lagi pula, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bila kapal hasil lelang itu memang dapat kembali ke perairan untuk tujuan mencuri ikan kembali. Luhut yakin bila hal itu dapat dibereskan dengan memperbaiki pengawasan.

Bila hal itu terjadi, kata Luhut, maka pemerintah tidak boleh serta-merta kembali menenggelamkan kapal dengan cara dibom.

“Kalau soal orang maling kan di mana-mana saja kalau pengawasannya tidak baik. Tinggal pengawasan saja kita perbaiki. Jangan terus kita bunuh semua, enggak boleh dong,” ucap Luhut.