tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri Batam menenggelamkan 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Penenggelaman itu dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Antam mengemukakan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
Antam mengapresiasi kejaksaan atas dukungannya dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Ia mengklaim di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tidak berkompromi terhadap pelaku pencuri ikan.
"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.
Proses penenggelaman kapal dilaksanakan dengan melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam.
Selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun).
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan