Menuju konten utama

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Orca 03.

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
Lima kapal ikan asing diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/hp.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

"Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapanterhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Senin (5/4/2021), dikutip dari

Antara.

Antam menegaskan komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Antam menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, kapal pengawas perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf menyita sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.

Selain itu, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut ditangkap.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Pung Nugroho.

Ia merinci KKP telah menangkap sebanyak 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KAPAL ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan