Menuju konten utama

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung: Doain Ya!

Pemanggilan Sandra Dewi dilakukan usai dua mobil mewah milik suaminya, Harvey Moeis disita Kejagung.

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung: Doain Ya!
Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Timah, Rabu (4/4/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Artis Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. Dalam kasus tersebut, suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan reporter Tirto, Sandra Dewi datang pukul 09.25 WIB. Panggilannya sendiri dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Sandra Dewi tak banyak bicara saat hendak memasuki Gedung Kartika Kejagung. Ia terlihat ditemani kuasa hukum dan seorang laki-laki diduga ajudannya.

“Doain ya,” kata Sandra Dewi singkat, Rabu (4/4/2024).

Diketahui, pemanggilan Sandra Dewi ini pertama kalinya dilakukan usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilannya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Iya kita panggil sebagai saksi,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memaparkan bahwa pemanggilan Sandra Dewi dilakukan atas dasar kepentingan penyidikan usai mobil Roll Royce yang menjadi kado ulang tahun dari Harvey Moeis disita.

Selain Roll Royce, penyidik juga menyita mobil Mini Cooper dengan pelat inisial nama Sandra Dewi (SDW).

Kedua mobil mewah itu disita dari apartemen The Darmawangsa, Senin (1/4/2024). Apartemen itu adalah milik Harvey Moeis.

“Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” ungkap Ketut.

Selain dua mobil itu, penyidik sudah pernah melakukan penyitaan emas atas kepemilikan Harvey Moeis pada Desember 2023. Namun, saat itu suami Sandra Dewi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto