Menuju konten utama

Sandiaga Jelaskan Alasan Dirinya Dipanggil ke KPK Hari Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk dua kasus korupsi yakni kasus proyek rumah sakit Universitas Udayana dan korupsi wisma atlet.

Sandiaga Jelaskan Alasan Dirinya Dipanggil ke KPK Hari Ini
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk dua kasus korupsi yakni kasus korupsi proyek rumah sakit Universitas Udayana 2009-2010 dan korupsi wisma atlet. Sandi mengaku, dirinya memberikan jawaban yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"Sama pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama," ujar Sandi saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.45 WIB, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Sayang, Sandi tidak menjelaskan siapa tersangka yang diperiksa dalam pemeriksaannya. Kader Partai Gerindra itu pun tidak menjawab saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan PT DGI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan RS Udayana. Konglomerat ini pun tidak menjawab spesifik apakah pemeriksaan berkaitan kasus Wisma Atlet. Ia meminta agar awak media menanyakan langsung kepada penyidik untuk permasalahan pemeriksaannya.‎

"Nanti detailnya bisa ditanyakan ke KPK," kata Sandi.

Namun, Sandi mempersilakan apabila PT DGI dijadikan tersangka kasus korupsi. Sandi menyatakan dirinya akan mendukung pemberantasan korupsi di berbagai lingkungan.

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi. Kita dukung terus," ujar Sandi.

Dalam lembar surat pemanggilan yang dibawa oleh Sandi sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khususnya penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. Dalam surat pemanggilan Sandi, KPK sudah menyatakan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka. Sesuai surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017, PT DGI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada KPK, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah justru mengaku pemanggilan Sandiaga terkait kasus Wisma Atlet. Pihak KPK masih terus menggali tentang proyek tersebut.

"KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan wisma atlet yang dulu bermula dari OTT kasus ini," ujar Febri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (14/7/2017).

Febri mengatakan, perkara tersebut sudah melibatkan berbagai pihak yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat‎ M Nazaruddin dan pihak lain. Kini, KPK terus mendalami perkara tersebut lebih lanjut.

"Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," ujar Febri.

Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan perdana, Sandiaga sempat diperiksa oleh KPK pada Selasa (23/5/2017). Sandi diperiksa KPK tentang dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi proyek rumah sakit Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dan korupsi proyek pembangunan wisma atlet.

Seperti diketahui, terseretnya PT Duta Graha Indah (DGI) dalam kasus korupsi lantaran perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Salah satu proyek yang dimenangkan PT DGI adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. DGI juga memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi. Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Saat ini, Dudung tengah ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri