Menuju konten utama

Sampai Kapan Basarnas Mencari Para Korban Pesawat Lion Air JT 610?

Dalam kasus AirAsia QZ8501 pencarian dilakukan sampai hampir 80 hari. Bagaimana dengan kasus Lion Air JT 610

Sampai Kapan Basarnas Mencari Para Korban Pesawat Lion Air JT 610?
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI M. Syaugi memberikan keterangan pers mengenai hilang kontaknya pesawat Lion Air JT-610 rute Bandara Internasional Soekarno Hatta-Bandara Depati Amir Pangkalpinang di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Danu Haryadi/aww.

tirto.id - Badan SAR Nasional memperpanjang kembali waktu pencarian korban Lion Air JT610 sampai tiga hari ke depan. Dengan demikian, waktu pencarian sudah diperpanjang dua kali.

Perpanjangan pertama pada Senin hingga Rabu (5-7/11/2018). Ini diumumkan pada Minggu (4/11/2018) lalu. Sementara perpanjangan kedua ditetapkan hingga Sabtu (10/11/2018).

Alasan memperpanjang waktu pencarian serupa. Basarnas menilai korban—yang jumlahnya mencapai 189 orang, termasuk awak pesawat—masih bisa ditemukan.

Meski demikian ada perbedaan antara perpanjangan pertama dan kedua. Pada masa perpanjangan kedua, sebagaimana dikatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi, yang bertugas cuma Basarnas saja. Sementara tim lain semisal TNI, Polri, Pertamina, dan bahkan para relawan, dibebastugaskan.

"Kami mengevaluasi dengan beberapa masukan dari lapangan, lantas kami memutuskan operasi evakuasi pencarian korban kami perpanjang tiga hari, khusus untuk tim Basarnas," kata Syaugi di Tanjung Priok, Rabu (7/11/2018).

Ada 60 penyelam Basarnas yang disiagakan. Sebanyak 40 di antaranya dikirim ke lokasi jatuhnya pesawat. Sisanya, 20 orang, bersiaga di posko. "[SDM] sangat cukup untuk melanjutkan operasi tiga hari ke depan," tambah Syaugi.

Lantas, sampai kapan pencarian dilakukan? Apakah akan ada perpanjangan untuk ketiga kalinya?

Infografik CI Pencarian Lion air

Aturan Undang-Undang

Untuk menjawab itu perlu membaca Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (PDF). Di sana tidak ada aturan yang menetapkan waktu maksimal untuk mencari korban.

Beleid itu hanya menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Basarnas memutuskan menambah durasi pencarian.

Pasal 34 ayat (3) menyebut tiga syarat. Pertama, terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; kedua, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal; dan/atau ketiga, terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Karena kelonggaran inilah dalam beberapa kasus waktu pencarian bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Sebagai contoh, pencarian jenazah penumpang AirAsia QZ8501 yang jatuh pada 28 Desember 2014 lalu digelar hampir 80 hari. Hasilnya, lebih dari 100 jenazah ditemukan, namun hanya 68 yang berhasil diidentifikasi.

Sementara pada kasus Adam Air KI-574, yang jatuh pada 1 Januari 2007, pencariannya memakan waktu hampir satu bulan. Tim SAR kala itu menghentikan pencarian pada Jumat 26 Januari 2007.

Pada dua kasus itu, keputusan untuk menghentikan pencarian didasarkan atas pertimbangan bahwa tak bakal ada lagi korban yang bisa ditemukan, seberapa pun besar upaya untuk itu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (PDF).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan operasi SAR dihentikan atau dinyatakan selesai jika "tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan." Dan orang yang paling berwenang memutuskan itu tak lain adalah Kepala Basarnas.

Dengan demikian, jika Sabtu nanti Kepala Basarnas merasa masih bisa menemukan korban, maka pencarian akan diperpanjang lagi. Sebaliknya, jika sudah dipastikan tak ada lagi korban yang bisa diangkat, maka pencarian akan dihentikan.

Data terakhir per Rabu (7/11/2018) malam, tim pencarian telah mengirim 187 kantong jenazah ke lokasi identifikasi, RS Polri Kramat Jati. Dari kantong jenazah itu baru 51 penumpang sudah bisa diidentifikasi dari total 189 orang yang jadi korban.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino