tirto.id - Pencarian korban pesawat Lion Air JT610 jelas memakan biaya yang tak sedikit. Setidaknya kapal dan helikopter perlu bahan bakar berliter-liter untuk sampai ke titik pencarian. Belum lagi biaya lain yang tak mungkin bisa dieliminasi seperti makan dan minum para petugas lapangan.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab membiayai itu semua?
Pihak yang paling bertanggung jawab melakukan evakuasi adalah Badan SAR Nasional, termasuk soal pembiayaan, meski dalam praktiknya bisa menggandeng pihak lain seperti TNI. Setidaknya begitu yang tertera pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Persoalannya, anggaran Basarnas terbatas. Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Media Basarnas Yusuf Latif. Anggaran Basarnas diperkirakan hanya cukup untuk satu minggu—artinya habis pada Senin (5/11/2018) ini.
"Untuk evakuasi satu minggu pertama, saat tanggap darurat, itu masih pakai anggarannya Basarnas. Jika sudah lewat seminggu evakuasi dan sudah melebihi ketersediaan dana Basarnas, itu bisa kemungkinan pakai APBN," kata Yusuf Latif kepada reporter Tirto, Sabtu (3/11/2018) lalu.
Masalahnya, anggaran dari APBN di luar yang telah dialokasikan untuk Basarnas tak bisa segampang itu cair. Kepala Sub Direktorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Wawan Sunarjo mengatakan perlu ada permintaan terlebih dulu dari Basarnas, dan itu jelas tak bisa sebentar.
"Kalau anda permintaan dari Basarnas, pasti kami kaji," kata Wawan di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Fokus Basarnas juga sepertinya juga bukan bagaimana mencari dana tambahan untuk proses penyelamatan yang diperpanjang hingga tiga hari ke depan. Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi mengatakan begini di Hotel Ibis, Jakarta, Senin (5/11/2018): "Bolak-balik [menanyakan] anggaran saja. Anggaran itu urusan negara, tidak ada urusan dengan anggaran. Kami all out."
Menanti Lion Air
Sebetulnya ada anggaran lain yang mungkin dipakai untuk evakuasi. Menurut Pasal 73 UU 29/2014, biaya pencarian dan pertolongan juga bisa berasal dari "sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat."
Sejauh ini Lion Air telah menggelontorkan sejumlah uang untuk ahli waris korban. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro menyebut total duit yang dikeluarkan sebanyak Rp1,3 miliar, terdiri dari asuransi Rp1,25 miliar, bagasi Rp50 juta dan uang pemakanan Rp25 miliar.
Lion Air enggan menjawab ketika kami tanya apakah ada dana untuk evakuasi selain yang telah dikeluarkan.
"Kami belum bisa sampaikan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada reporter Tirto, Senin (5/11/2018).
Pada dasarnya memang tak ada kewajiban bagi maskapai membiayai biaya evakuasi. Asuransi yang diwajibkan maskapai berdasarkan Pasal 62 UU Penerbangan adalah: pesawat udara, personel pesawat, pihak kedua dan ketiga, dan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.
Dan investigasi bukan bagian dari penyelamatan. Investigasi adalah proses untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Namun tidak adanya aturan pada UU tak lantas membuat Lion Air bebas dari beban menanggung biaya penyelamatan. Pengamat asuransi penerbangan Sofian Pulungan mengatakan uang asuransi juga bisa dipakai untuk proses penyelamatan.
"Asuransi termasuk asuransi social rescue. Jadi berapa pun biaya social rescue itu sepenuhnya ditanggung asuransi," katanya.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino