Menuju konten utama

Sambut HUT RI 2026, Ini Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

Ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Simak ketentuan ukuran, aturan pengibaran, dan sejarah singkatnya.

Sambut HUT RI 2026, Ini Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Warga mendekor lorong bendera Merah Putih di Kampung Cibahong, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/8/2026). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 sampai 31 Agustus 2026 untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu, semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat diajak berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Pemerintah juga mengajak masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya serta mengimplementasikan logo resmi HUT ke-81 RI pada berbagai media.

Seiring imbauan tersebut, masyarakat perlu memahami aturan dan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

Berdasar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah, sementara bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama. Bendera juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Adapun masih merujuk pasal yang sama, undang-undang tersebut juga mengatur ukuran Bendera Merah Putih sesuai peruntukannya sebagai berikut:

PeruntukanUkuran Bendera
Lapangan Istana Kepresidenan200 × 300 cm
Lapangan umum120 × 180 cm
Ruangan100 × 150 cm
Mobil Presiden dan Wakil Presiden36 × 54 cm
Mobil pejabat negara30 × 45 cm
Kendaraan umum20 × 30 cm
Kapal100 × 150 cm
Kereta api100 × 150 cm
Pesawat udara30 × 45 cm
Meja10 × 15 cm

Selain ukuran yang sudah ditetapkan di atas, undang-undang juga menyebutkan bahwa untuk keperluan lain, Bendera Merah Putih bisa dibuat dengan bahan, ukuran, maupun bentuk berbeda sesuai kebutuhan.

Adapun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 turut mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 7 dijelaskan, pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran bisa dilakukan pada malam hari.

Masih mengacu pada pasal yang sama, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sejarah Singkat dan Makna Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang karena sudah dikenal masyarakat Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka. Warna merah dan putih dipakai dalam berbagai tradisi di kawasan Austronesia, lalu menjadi lambang perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.

Bendera Merah Putih yang dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden pertama RI Soekarno. Fatmawati menjahit bendera tersebut menggunakan mesin jahit tangan di ruang tamu rumahnya. Bendera tersebut kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka Merah Putih.

Adapun Merah Putih juga memiliki makna filosofis. Merah melambangkan keberanian, sementara putih melambangkan kesucian atau kebenaran. Makna tersebut kemudian dimaknai sebagai semangat "berani karena benar" yang menjadi salah satu nilai perjuangan bangsa Indonesia.

Selain memiliki nilai sejarah, kedudukan Bendera Merah Putih juga diatur dalam konstitusi. Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

Ketentuan tersebut kemudian diperinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang di dalamnya mengatur bentuk, ukuran, penggunaan, sampai tata cara penghormatan terhadap Bendera Negara.

Baca juga artikel terkait HUT RI atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora