Menuju konten utama

Saksi Sebut Jessica Punya Kepribadian Ganda

Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum membacakan kesaksian dari atasan Jessica Wongso saat terdakwa bekerja di New South Wales Ambulance, Australia. Kristie Carter menyebut Jessica memiliki gelagat aneh dan punya dua kepribadian yang berbeda.

Saksi Sebut Jessica Punya Kepribadian Ganda
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan selanjutnya persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Sidang kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso berlanjut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian dari atasan Jessica ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia: Kristie Louis Carter.

Dari pembacaan itu, Kristie mengatakan bahwa dirinya mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis perusahaan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Antara, dia menyebut Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.

"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun, bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Kristie seperti yang tertuang dalam BAP yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.

Karena sikap Jessica itulah, Direktur Pemasaran di New South Wales Ambulance tersebut mengaku tidak merasa terkejut ketika mengetahui kabar terdakwa terlibat dalam kasus tewasnya Mirna yang diduga akibat kopi bersianida.

Hal itu diperkuat dengan gelagat Jessica yang aneh dan tampak benci terhadap Kristie sejak delapan bulan terakhir atau delapan bulan sebelum pemeriksaan Kristie yang dilakukan beberapa saat setelah kasus terjadi. Salah satu perilakunya yang ganjil, menurut Kristie, Jessica pernah berbohong saat terlibat dalam kecelakaan mobil.

"Sangat banyak perbuatan Jessica yang tidak wajar. Salah satunya pada Agustus 2015 Jessica terlibat dalam kecelakaan mobil, tetapi dia ketika itu mengaku karena pingsan dan tidak sadarkan diri. Padahal dari berita di media daring mengabarkan bahwa dirinya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Dari sini saya tahu Jessica pembohong," kata Kristie yang diperiksa penyidik di Australia.

Selain itu, saat Jessica dirawat di sebuah rumah sakit di Australia, terdakwa pernah mengatakan kepada Kristie bahwa dia dapat "membunuh dengan dosis yang tepat" dan bisa "mendapatkan pistol". Hal ini, kata Kristie, disampaikan Jessica pada dirinya karena Jessica kesal pihak RS tidak memperbolehkannya pulang dan Jessica merasa diperlakukan seperti pembunuh di RS tersebut.

Kemudian, Kristie juga menceritakan tentang pengakuan Jessica yang sempat menikah, kemudian bercerai dan menjalin hubungan dengan Patrick O'Connor. Jessica disebutnya sangat terobsesi dengan Patrick dan tidak membiarkan lelaki tersebut dekat dengan perempuan lain. Hubungan mereka diketahui mulai renggang pada Januari 2015.

Keterangan yang dibacakan JPU itu juga menggambarkan Jessica sebagai orang yang gemar mengonsumsi minuman keras dan tidak jarang mabuk-mabukan. Kristie menambahkan, dia mencurigai Jessica memakai obat-obatan terlarang karena sering menampakkan ciri-ciri seperti mata berkaca-kaca, susah berjalan, berkeringat, dan tidak fokus ketika berbicara.

Jessica pun diketahui pernah bercerita kepada Kristie mengenai Mirna walau tidak spesifik. "Dia bercerita ada seorang temannya yang akan menikah dengan mantan pacarnya di Jakarta," tutur Kristie.

Menanggapi keterangan saksi Kristie yang dibacakan JPU, Otto Hasibuan menolak seluruh isi kesaksian itu. Otto mengatakan, informasi yang disampaikan tidak sah karena tidak ada BAP penyumpahan penerjemah.

Menurut dia, keterangan saksi tidak berbahasa Indonesia dalam persidangan, meskipun dibacakan, harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah yang disumpah. Karena itu, BAP harus ada.

"Tanpa itu pernyataan saksi tidak sah," ujar Otto.

JPU sendiri tidak bisa memberikan BAP tersebut. Namun, JPU Sandhy Handika mengatakan sesuai pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak perlu ada penerjemah dalam penyidikan.

Pasal tersebut berbunyi, Ayat (1) - "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan".

Sementara itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak kesaksian Kristie yang dibacakan JPU. Jessica mengatakan 90 persen kesaksian tersebut tidak benar. "Keterangan dalam BAP itu sangat subjektif dan sangat memberatkan saya," ujar Jessica.

Adapun persidangan yang berlangsung dari Senin (26/9/2016) pagi hingga Selasa (27/9/2016) dini hari merupakan pemeriksaan saksi dan ahli terakhir. Berikutnya, pada Rabu (28/9), agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari