Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Saksi Laporkan Transaksi Money Changer Narogong ke PPATK

Ferry Haryanto, saksi sidang korupsi e-KTP, mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Narogong di perusahaan money changer ke PPATK.

Saksi Laporkan Transaksi Money Changer Narogong ke PPATK
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ferry Haryanto, Direktur utama PT Pollyarth Provitama, perusahaan yang bergerak dalam bidang penukaran valuta asing (money changer), mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab ya memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8/2017).

Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp500 juta," tambah Ferry yang merupakan teman SMP Andi Narogong.

Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus e-KTP.

"Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya, dia mengatakan Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong, saya googling dan baca di situ, dan saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," ungkap Ferry, seperti diberitakan Antara.

Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga akhir 2013.

"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minimal Rp500 juta yang dilapor maksimal 14 hari sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisa saya mencurigakan harus segera dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," jelas Ferry, seperti diberitakan Antara.

Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Meliyanawati yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda untuk menukar uang, Andi juga meminta agar uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.

"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013, karena setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Meliyanawati juga pernah menyampaikan ke saya jangan segitu saya nanti dimarahin Andi jadi saya menyimpulkan penukaran uang Meliyanawati itu diperintahkan Andi. Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi," tambah Ferry.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi disinyalir menjadi tokoh sentral pada kasus e-KTP sebagai koordinator pertemuan antara Kemendagri dan DPR.

Dalam fakta persidangan, Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit suap senilai 1,5 juta dolar AS kepada salah satu terdakwa korupsi e-KTP, yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Dalam kasus ini, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri