Menuju konten utama
Sidang Ahok

Saksi Ahok Sebut Gus Dur Bolehkan Pilih Pemimpin Non Muslim

Saksi untuk Basuki Tjahaja Purnama mengutip Gus Dur yang membolehkan memilih pemimpin non muslim. Menurut Gus Dur, sebagaimana dikutip oleh saksi, Surat Al Maidah berlaku untuk memimpin pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintah.

Saksi Ahok Sebut Gus Dur Bolehkan Pilih Pemimpin Non Muslim
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Eko Cahyono, mengatakan bahwa Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat kampenye di Pilkada Bangka Belitung 2007 silam menyebut boleh memilih pemimpin non muslim.

"Waktu itu Gus Dur pernah bilang boleh memilih pemimpin non muslim. Pada intinya beliau menyatakan pilihlah pemimpin yang bersih dan jangan ragu untuk memilih Ahok. Saya tahu karena saya berdiri di sebelah beliau," kata Eko dalam sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Seperti diwartakan Antara, Eko Cahyono diketahui merupakan mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama ketika Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan perkataan Gus Dur itu, Eko menganggap pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak menodai agama.

"Saya yakin, Pak Basuki tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur karena konteks Surat Al Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan tetapi memilih pemimpin agama," kata Eko.

Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu menambahkan Gus Dur justeru menganjurkan rakyat untuk memilih pemimpin jujur dan bisa bekerja untuk masyarakat. "Bukan memilih pemimpin berdasarkan agama, intinya Gus Dur dukung pemimpin yang bersih," ucap Eko.

Pada Pilkada Bangka Belitung 2007, Basuki Tjahaja Purnama-Eko Cahyono didukung beberapa partai, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh Gus Dur.

Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH