tirto.id - Ketua RT di kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Agus Wahyono, mengungkapkan momen penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp20,1 miliar di mobil Rudi. Temuan uang tersebut saat penyidik Kejagung menggeledah rumah Rudi.
Hal tersebut disampaikan Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Agus mengatakan awalnya dia ditemui penyidik untuk menghadiri penggeledahan di rumah Rudi, pukul 05.30 WIB pada 14 Januari 2025. Agus berkata, penyidik berjumlah 10 orang. Namun, hanya satu penyidik yang menemuinya di rumahnya.
Agus menyebut penyidik terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, menggeledah kamar Rudi dan kelompok kedua, menggeledah mobil Rudi yang berada di garasi.
"Kebetulan pada saat itu, digeledah kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, pak. Kemudian, yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," kata Agus.
Saat proses penggeledahan masih berlangsung, Agus memilih pulang ke rumahnya karena lapar. Tak lama setelah itu, penyidik kembali mendatangi rumahnya dan memintanya ke rumah Rudi lagi. Permintaan penyidik itu guna menyaksikan penghitungan uang sebanyak dua koper yang ditemukan di mobil Rudi.
"Uang rupiah, dolar Singapura, dan Amerika. Sepertinya (ditemukan) di dalam mobil, pak," tutur Agus.
Menurut Agus, uang berjumlah miliaran tersebut mayoritas bermata uang rupiah yang tersimpan di dalam amplop dan plastik.
"Pada saat itu, perkiraannya, kan, nilai dolar, ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapur berbeda. Ya begitu saja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar," pungkasnya.
Diketahui, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur.
Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur, pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.
Walakin, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya, telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































