Menuju konten utama

Saipul Jamil akan Pikirkan Banding atas Vonis 3 Tahun

Kuasa Hukum Saipul Jamil mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi dengan keluarga guna memutuskan apakah Saipul akan naik banding atas vonis tersebut.

Saipul Jamil akan Pikirkan Banding atas Vonis 3 Tahun
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Artis dangdut Saipul Jamil divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.

Terkait dengan itu, pria yang akrab disapa Ipul itu mengaku masih akan berpikir terlebih dahulu terkait dengan upaya naik banding atas vonis tiga tahun penjara dalam perkara suap yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga:

"Dengan putusan ini, saya dikasih waktu untuk menerima atau naik banding," kata Saipul didampingi tim pengacaranya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi dengan keluarga guna memutuskan apakah Saipul akan naik banding atas vonis tersebut.

"Perlu waktu bagi beliau untuk konsultasi dengan keluarga. Sehingga kami menggunakan hak hukum beliau untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau bagaimana," kata dia.

Sedangkan anggota tim pengacara lainnya, Khrisna Murti berpendapat bahwa kliennya perlu memikirkan dengan benar terkait langkah selanjutnya karena menyangkut masa depan pedangdut itu.

"Kenapa kami pikir-pikir, intinya menyangkut kehidupannya Saipul Jamil ke depan. Lihat nanti selama tujuh hari kedepan," kata dia.

Setelah itu, Saipul pun mengatakan, "Ini keputusan terbaik. Kami dan tim sudah berusaha menyampaikan fakta di persidangan. Sekali lagi, ini di tangan hakim diterima atau tidak."

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP SAIPUL JAMIL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto