Menuju konten utama
Kekerasan Seksual

RUU TPKS Perlu Memuat Mekanisme Pendanaan Restitusi Bagi Korban

ICJR dan IJRS meminta pemerintah menyiapkan skema pembiayaan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di RUU TPKS.

RUU TPKS Perlu Memuat Mekanisme Pendanaan Restitusi Bagi Korban
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meminta pemerintah menyiapkan skema pembiayaan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Skema pembiayaan tersebut mesti dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.

“Skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme Victim Truns Fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Sumber dana tersebut bisa diperoleh pemerintah dari penerimaan bukan pajak dan sanksi pidana finansial. Hal tersebut menjadi penting, sebab pemenuhan hak restitusi oleh negara kepada korban pidana masih kecil.

ICJR dan IJRS menyitir data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2020, LPSK mendapatkan penilaian restitusi sebesar Rp7 miliar, tapi vonis pengabilan hanya mengabulkan Rp1,3 miliar.

"Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, hanya sekitar Rp 101 juta," ujar Maidina.

Daya pemanfaatan restitusi yang minim, mereka akui terkendala kesulitan perampasan aset pelaku. Terlebih lagi, pelaku kekerasan seksual terkadang berasal dari lingkaran terdekat korban; atau pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.

Sehingga pemerintah mesti menyiapkan mekanisme khusus pembiayaan restitusi demi memaksimalkan pemulihan hak korban. Tentu tanpa perlu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ICJR dan IJRS juga memakai analisa PPH Unika Atma Jaya tahun 2020 untuk mengukur beban biaya bagi korban kekerasan seksual. PPH Unika Atma Jaya menganalisa beban biaya di Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu.

Dari hasil analisa tersebut, diketahui tiap pemerintah daerah berada di angka Rp86 ribu sampai Rp223 ribu per korban untuk satu tahun. Pembiayaan tersebut untuk layanan hukum, kesehatan, dan sosial bagi korban.

ICJR dan IJRS menilai alokasi pembiayaan tersebut memang akan membebani APBN atau APBD. Namun nominalnya tak sebanding dengan pendapatan negara.

Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 negara mencapai Rp452 triliun atau 151,6 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Maka mekanisme Dana Bantuan Korban Tindak Pidana, menurut ICJR dan IJRS bisa mengandalkan dana PNBP. Biarkan LPSK dan lembaga lain yang mengelola agar terdistribusi hingga daerah.

“Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Termasuk dana ini bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban," ujar Maidina.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz