tirto.id - Pemerintah telah merumuskan 623 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu disampaikan Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej dalam diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, Jumat (4/2/2022).
"Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.
Eddy mengatakan substansi 623 DIM RUU TPKS menyinggung soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
"Sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah, ini yang diperbaiki," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta koalisi masyarakat sipil dan akademisi memberikan masukan-masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," kata Moeldoko.
Panglima TNI periode 2013-2015 itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal RUU TPKS agar dapat segera disahkan.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan DIM RUU TPKS juga membahas pembentukan direktorat khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Kejaksaan Agung RI dan Polri.
Selain itu, ada pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai one stop service bagi korban kekerasan seksual.
“Proses penyusunan DIM ini dikoordinasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta perwakilan kelompok masyarakat sipil dan akademisi,” kata Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan