tirto.id - Komnas Perempuan mendesak agar poin pemantauan dan pengawasan eksternal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan poin tersebut luput dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Aminah mengatakan sejauh ini hanya ada bentuk pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara internal oleh pemerintah.
"Dibutuhkan pengawasan dari luar untuk memastikan undang-undangan TPKS, mulai dari pencegahan sampai pemenuhan hak korban, dipastikan terpenuhi," ujar Aminah dalam konferensi pers daring, Selasa (29/3/2022).
Fungsi pemantauan dan pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga yang bersifat independen: Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Kompolnas. Aminah mengatakan tidak perlu membentuk lembaga baru.
"Hal ini juga akan menguatkan konsep saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara," kata dia.
Aminah menilai implementasi RUU TPKS tidak akan berjalan optimal bila tanpa pemantauan dan pengawasan dalam RUU TPKS.
"Jika ini tidak ada, maka tanggung jawab negara dalam melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM, tidak akan terlaksana," ujar Aminah.
Saat ini, pemerintah bersama Baleg DPR RI sedang membahas DIM substansi dan substansi baru dalam RUU TPKS; terdiri dari 588 nomor, 12 bab, dan 81 pasal.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan