Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Baru Bahas Sepertiga DIM RUU TPKS

Badan Legislasi DPR menargetkan RUU TPKS disahkan pada 5 April 2022.

DPR dan Pemerintah Baru Bahas Sepertiga DIM RUU TPKS
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, tirto.id/Bayu

tirto.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru membahas sepertiga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya.

Meski begitu, dia berharap pembahasan DIM RUU TPKS dapat diselesaikan hari ini.

“Baru sepertiga lah selesai DIM-nya,” ucap Willy saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/3/2022) malam.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menuturkan dalam pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemarin, Rabu (30/3/2022), ada hal yang masih jadi perdebatan yakni masalah pendampingan hingga eksploitasi seksual.

Willy mengatakan Panja telah bersurat kepada Pimpinan DPR RI supaya sidang paripurna terkait RUU TPKS dapat digelar pada Jumat atau Sabtu pekan ini.

“Kalau bisa, ya. Kan prosesnya panjang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berharap RUU TPKS dapat segera diundankan.

“Tapi ya kita liatlah prosesnya. Saya enggak bisa patoklah karena bagaimanapun keputusan politik ada di masing-masing anggota. Targetnya sesuai jadwallah, itu aja,” tutup Willy.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menargetkan RUU TPKS sudah bisa disahkan pada 5 April mendatang.

“Jadi 5 April ini, Undang-Undang ini di Badan Legislasi kita harapkan bisa selesai ya,” ucap dia dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap RUU TPKS sudah bisa disahkan sebelum masa reses. Berdasarkan agenda DPR RI dari situs resminya, masa reses akan dimulai pada 15 April-16 Mei 2022.

Baca juga artikel terkait DIM RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan