Menuju konten utama
Rasamala Aritonang:

"Rumah Sakit Bisa Jadi Tersangka"

Hukum Indonesia memungkinkan lembaga atau badan hukum bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Artinya, tak hanya tersangka perorangan saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu, Rasamala Aritonang

tirto.id - Bapak tiga anak ini sehari-hari bekerja ahli hukum. Saat muncul pengumuman dari menteri kesehatan tentang 14 rumah sakit, Rasamala segera memeriksa catatan asuransinya. Ternyata ada anaknya yang pernah diimunisasi di satu rumah sakit yang ada dalam daftar rumah sakit bervaksin palsu. Ia kemudian berhimpun dalam Aliansi Korban Vaksin Palsu (AKVP) dan menjadi wakil ketuanya.

Pada situsweb berita Antara, ia menulis tinjauan hukum tentang kasus ini. Hukum Indonesia memungkinkan lembaga atau badan hukum bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Artinya, tak hanya tersangka perorangan saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Saat ia berbicara dalam sebuah forum soal vaksin palsu, ia menitikberatkan pentingnya sistem bagus yang dibarengi dengan sikap baik dari orang-orang yang mengisinya. Setelah acara selesai, kami mewawancarainya. Berikut ini adalah obrolan pendek kami.

Anda tergabung dalam Aliansi Korban Vaksin Palsu (AKVP). Bisa diceritakan soal anak Anda?

Anak saya divaksin di salah satu rumah sakit yang ada dalam 14 list itu. Rumah sakitnya Harapan Bunda di Pasar Rebo.

Anda tahu itu vaksinnya palsu dari mana?

Ada pemberitaan vaksin palsu, terus dirilis pemerintah oleh media 14 rumah sakit yang salah satunya yang di Pasar Rebo. Saya cek di asuransi saya, apakah pernah anak saya divaksin di situ? Ternyata ada satu pada tanggal 21 Januari tahun ini, divaksin di RS Harapan Bunda. Anak saya ada tiga. Berdasar data itu, saya cek dong ke rumah sakit. Tapi sampai sana, sudah tak ada petugas. Mau tanya informasi sama siapa dong? Tidak ada orang.

Jadi Anda tidak mendapat rekam medisnya hingga sekarang?

Tidak ada, minta sama siapa?

Sewaktu pembayaran, Anda membayar pada siapa?

Saya pakai asuransi [tidak membayar tunai]. Tapi yang lain, di Pasar Rebo ada yang pakai asuransi, ada yang langsung bayar ke suster. Ada beberapa varian.

Apa vaksin yang digunakan di RS itu bisa dipastikan palsu semua?

Itu tugas penyidik lah, kalau korban bagaimana memastikan bahwa dokter mendapat distribusi dari agen atau distribusi yang salah. Kita kan tak punya kemampuan untuk membuktikan.

Anak Anda dulu divaksin apa di RS Harapan Bunda?

Kebetulan anak saya [vaksin] hepar, tapi kemudian dirilis bahwa yang palsu adalah tripacel dan pediacel. Tapi, kemudian dirilis yang 44 [merk vaksin] itu adalah informasi dari satgas [satgas vaksin palsu]. Saya waktu itu ketemu satgasnya. Saya tanya, “44 datanya dari mana?”

Dijawab ini adalah alat bukti kepolisian termasuk pengakuan dari pelakunya. Kalau di Harapan Bunda Pasar Rebo, berarti itu pengakuan dari Dokter I. Pasiennya yang sudah diinjeksi itu yang dihubungi satgas untuk vaksin ulang. Saya tanya, bagaimana mungkin data didapatkan dari sumber pelaku. Dia kan pelaku indikasi kejahatan, tidak berintegritas. Masak kita percayakan sumber dari yang tidak berintegritas.

Harusnya ada satu metode yang lebih dari sekadar minta pengakuan pelaku untuk minta validasi, korbannya berapa, vaksinnya apa. Jadi sampai saat ini kalau dibilang [hanya] pediacel dan tripacel, penyidik juga bilang itu sementara. “Kalau ada perkembangan lagi nanti kami informasikan.” Wah bisa jadi berkembang, mudah-mudahan sih bukan vaksin hepar seperti yang dipakai anak saya, tapi kan siapa yang tahu.

Bagaimana Anda melihat otoritas medis sekarang ini?

Sudah roboh lah otoritas medis. Sekarang mau percaya sama siapa lagi, institusi kesehatan siapa lagi? Sebenarnya kita sudah hidup di negara yang risiko hidupnya tinggi banget. Hidup tak ada ukuran. Kalau hidup di sini tuh dari sisi kesehatan tak ada kepastian juga. Lu mau vaksin di sini tak dijamin palsu atau asli. Tadi dokter sudah bilang, “jangankan korban, kami saja yang petugas medis tak bisa membuktikan mana yang asli. Jangan-jangan anak kami juga kena.” Gawat kalau dokter sudah bilang begitu.

Anda berkomunikasi intens dengan korban-korban lain?

Iya, kita kan bikin aliansi. Korban juga bikin laporan. Tadi ibu yang dari KPAI juga sebutkan jumlah yang melapor. Terakhir sih saya update 450 laporan, tapi tadi si ibu [KPAI] bilang sudah ada 600an laporan pengaduan. Nah, 600 itu yang belum diverifikasi betul karena tak ada ukuran yang jelas juga. Jadi, yang disebut korban pokoknya yang melakukan vaksin di RS itu langsung lapor.

Ada komunikasi dengan pengaduan dari kota lain?

Ini yang buat aliansi ini yang di Pasar Rebo. Saya tidak tahu yang di tempat lain, kayaknya yang di tempat lain bergerak masing-masing. Kalau di Pasar Rebo bikin aliansi. Kemarin hari Sabtu aksi damai di depan Harapan Bunda, mengajak orangtua agar lebih concern pada kesehatan anak

Golnya yang terdekat apa?

Kita sudah lapor ke semua lembaga yang relevan. Besok mau ke Komnas HAM, terus ke Komnas Anak. KPAI sudah lapor dan mungkin kalau nanti bukti sudah lengkap semua, tidak menutup kemungkinan kita ajukan gugatan perdata dan pidananya. Seharusnya badan hukumnya, atau rumah sakit, bisa diperiksa polisi tanpa harus menunggu pengaduan. Polisi bisa bergerak memperlebar penyelidikan memeriksa RS bukan sebagai orang, tapi sebagai RS.

Untuk soal ini bekerja sama dengan YLBHI?

YLBHI, Kontras kan itu yang mengadvokasi, mendampingi. Kemungkinan kalau gugatan ke mereka. Tapi itu tergantung orangtua mau tidak kasih kuasa ke mereka. Tapi sementara ini ya mereka yang mendampingi.

Jadi, tuntutannya mau perdata dan pidana?

Bisa dua-duanya. Kan tersangka sudah ada 23 ya: dokter, suster, distributor. Itu mungkin akan berkembang lagi. Tapi aturan kita memungkinkan selain orang, rumah sakit pun bisa jadi tersangka. Bahkan kalau di luar negeri, BPOM jadi tersangka. Badan hukum bisa jadi tersangka karena dia bisa jadi subjek hukum. Jadi nanti yang dihukum rumah sakit, jika misalnya terbukti rumah sakit Harapan Bunda melanggar. Dihukum dia, dendanya bisa 3 kali lipat.

Ukurannya gampang kalau dari tindakan ini. Jika ada untung yang diambil oleh pihak rumah sakit ya bisa jadi perkara. Kalau tidak ada untung tapi rumah sakitnya ternyata digunakan fasilitasnya untuk mengedarkan yang palsu itu, bisa kena. Kalau tidak terjadi dua hal ini, apakah rumah sakit sudah melakukan pencegahan agar ini tidak terjadi?

Kalau tidak ada tindakan pencegahan atau kehati-hatian, juga bisa kena. Di Belanda, ada 4.000 perkara badan hukum yang dipidana pada 2010, dan 25 persennya divonis bersalah. Di sini saja yang sulit. Jarang perusahaan dipidana, badan hukum dipidana.

Baca juga artikel terkait VAKSIN PALSU atau tulisan lainnya dari Maulida Sri Handayani

Reporter: Maulida Sri Handayani
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti