tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan menggunakan lahan milik perusahaannya.
Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief merespons polemik kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dipergunakan sebagai rumah toko. Bangunan ini tepatnya berada di RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
Syachrial mengatakan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.
Kemudian, pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Syachrial juga menegaskan klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan