Menurut Djoko, contoh pembagian tugas untuk mengurus prasarana dan sarana telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penjabat Gubernur DKI dan Jakpro dianggap melakukan dugaan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun.