tirto.id - Sejumlah warga Kampung Bayam pada Selasa, 21 Mei 2024, diusir paksa dari hunian Kampung Susun Bayam (KSB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PT Jakpro menyebutkan warga telah mendapat kompensasi dan akan membongkar bangunan secara mandiri.
Warga penghuni Kampung Susun Bayam dilaporkan diusir paksa petugas Satpol PP dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sempat terjadi kericuhan selama peristiwa ini.
Setelah terjadi kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), warga rusun Kampung Bayam lantas mulai pindah ke hunian sementara yang terletak di Jalan Tongkol Gudang Kerapu Pademangan.
Lalu, apa yang menyebabkan peristiwa ini terjadi? Apa alasan Pemprov DKI mengusir paksa warga Kampung Bayam?
Alasan PT Jakpro Usir Paksa Warga Kampung Bayam
PT Jakpro adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka memiliki wewenang membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS) dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Pada November 2023, 19 Kepala Keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam disebutkan menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS secara paksa. Mereka dianggap melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan berlaku dan dilaporkan PT Jakpro kepada aparat keamanan.
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, menyebutkan PT Jakpro juga sudah melakukan ganti untung terhadap lokasi pembongkaran hunian warga Kampung Bayam. Alasannya lebih mengedepankan asas kemanusiaan dan mendorong partisipasi masyarakat.
"Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya," tutur Iwan Takwin, seperti dikutip Antaranews.
Dirinya menambahkan kedua belah pihak telah menyepakati melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan warga mengosongkan area eksisting selama 30 hari.
PT Jakpro dikatakan sudah menggelontorkan dana senilai Rp13,9 miliar kepada 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program rencana aksi permukiman atau Resettlement Action Plan (RAP). Warga menerima rata-rata Rp6-110 juta.
BUMD Pemprov DKI itu lantas membuat langkah tegas berupa pengamanan aset perusahaan. Mereka berdalih sebagai pihak yang ditugasi dalam rangka membangun dan mengelola JIS. Namun, hal ini sempat memicu kericuhan di lokasi kejadian.
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," ungkap Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin.
Taufik Rohman, koordinator warga Kampung Bayam menyatakan kini sudah ada kesepakatan bersama PT Jakpro. Menurutnya, warga Rusun Kampung Bayam mulai pindah ke hunian sementara.
"Kami sudah ada kesepakatan bersama dan hari ini kami mulai bergeser ke hunian sementara," ujar Taufik.
Berdasarkan proses mediasi, warga menempati hunian sementara yang terletak di Jalan Tongkol 10 Pergudangan Kerapu Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Meskipun demikian, warga Kampung Bayam tetap meminta agar Ketua Warga Kampung Bayam, Furqon, segera dibebaskan Polres Metro Jakarta Utara sebelum terjadi proses perpindahan.
"Kami ingin Furqon ini bebas dan ikut bergeser bersama kami ke hunian sementara. Kami akan pindah dan menunggu hasil mediasi.Jika hasilnya tidak bagus kami akan memasukkan gugatan ke pengadilan nantinya," tambah Taufik Rohman.
Hingga Selasa, 22 Mei 2024 malam hari, proses perpindahan warga Kampung Bayam terus berjalan dan dikawal petugas Polsek Tanjung Priok.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra