tirto.id - Konflik antara warga Kampung Bayam dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jakpro kembali mendapat sorotan publik. Warganet ramai-ramai membahas masalah properti warga Kampung Bayam yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
Kasus ini kembali ramai seiring dengan munculnya video viral yang menunjukkan beberapa orang yang menggali sumur untuk memperoleh air. Orang-orang dalam video tersebut diduga merupakan warga Kampung Bayam.
Melalui video tersebut mereka mengaku kesulitan memperoleh akses air bersih dan listrik padahal tinggal di tengah perkotaan. Video singkat tersebut lantas viral dan menuai beragam respons dari warganet. Di mana sebenarnya letak kampung bayam dan kenapa mereka berkonflik dengan Jakpro.
Konflik yang terjadi pada warga Kampung Bayam terkait penyerahan unit hunian rumah susun di Kampung Susun Bayam (KSB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pemprov DKI Jakarta awalnya berjanji memberi unit hunian rumah susun kepada warga yang terdampak penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Janji pemberian unit rumah susun ini disampaikan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sayangnya, hingga saat ini warga Kampung Bayam belum bisa memperoleh unit KSB yang dijanjikan. Padahal, pembangunan bangunan KSB tampak sudah selesai, hanya saja unit-unitnya masih terkunci. Kondisi ini menyebabkan banyak warga dan belum bisa memperoleh tempat tinggal yang layak.
Letak Kampung Bayan Jakarta
Kampung Bayam merupakan sebuah kampung kecil di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dahulu, lokasi Kampung Bayam berada di wilayah yang saat ini berdiri Jakarta International Stadium atau JIS.
Setelah proyek pembangunan JIS dimulai, warga Kampung Bayam direlokasi ke sejumlah lokasi, termasuk Rusun Nagrak, Jakarta Utara. Sebagian warga tinggal di tenda-tenda darurat yang ada di sekitar Kampung Bayam.
Adapun lokasi tanah Kampung Bayam yang saat ini berdiri JIS merupakan milik pemerintah. Mengutip Antara, Jakpro mengklaim bahwa secara historis warga Kampung Bayam adalah penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini membuat warga Kampung Bayam tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta di era Anies Baswedan sebelumnya berjanji akan menggati tempat tinggal warga terdampak ke rusun KSB. Rusun KSB sendiri terletak di Jalan Sunter Permai, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meskipun sempat diresmikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2022, sebagian warga masih mengalami kesulitan mendapatkan hunian layak, dan hal ini menjadi inti dari konflik yang tengah berlangsung.
Alasan Warga Kampung Bayam Konflik dengan Jakpro
Warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mengutip situs BPK RI, alasan warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke PTUN ada tiga, yaitu:
- Pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam
- Adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro
- Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
Tuntutan ini dilayangkan karena hingga saat ini warga Kampung Bayam belum bisa mendapatkan hunian di KSB sejak Oktober 2022.
Mereka menuntut mendapatkan hunian di KSB sesuai janji mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tak hanya itu, warga juga menilai bahwa soal tarif sewa yang ditetapkan oleh Jakpro terlalu mahal
Warga Kampung Bayam berharap agar besaran uang sewa disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018. Akibatnya, warga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hidup layak setelah penggusuran.
Gugatan tersebut diajukan oleh 123 Kepala Keluarga (KK) dari Kampung Bayam yang merasa terkatung-katung tanpa tempat tinggal yang layak. Mereka berharap dapat segera menempati KSB sesuai dengan janji pemerintah.
Gugatan mencakup tuntutan agar Pemprov DKI dan Jakpro memberikan unit KSB kepada warga sesuai dengan Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 yang telah memverifikasi data warga.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut atas upaya administratif warga yang sebelumnya dilakukan pada Februari dan Maret tahun sebelumnya.
Gugatan tersebut mengkritisi Pemprov DKI dan Jakpro yang mengabaikan tanggung jawab hukum mereka terkait pemberian unit KSB kepada warga.
Tindakan Pemprov DKI dan Jakpro juga dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti ketidakpastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kepentingan umum.
Sementara itu, dari sisi Jakpro mengklaim bahwa warga Kampung Bayam belum bisa diberikan akses ke KSB karena masalah legalitas. Menurut Jakpro Pemprov DKI Jakarta saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Hal ini menyebabkan KSB belum bisa dihuni. Warga Kampung Bayam yang memaksa masuk ke area rusun pun juga tidak bisa memperoleh fasilitas rusun seperti air dan listrik. Sebagian dari mereka bahkan terpaksa tinggal dan tidur di luar unit rusun.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy