Dokumen dari Dispora DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni Kampung Susun Bayam segera masuk hunian.
Jakpro masih harus membayar sisa commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau Rp90,7 miliar menggunakan dana perusahaan ditambah 10 persen pendapatan.
Wagub Riza sebut perihal Formula E sebaiknya ditanyakan ke Jakpro selaku penyelanggara. Sementara menurut Jakpro, pihaknya masih menunggu arahan Pemprov.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah memberikan biaya ganti rugi kepada 590 KK dari total 627 KK atas penggusuran Kampung Bayam, Jakarta Utara.