tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta aparatur kewilayahan Jakarta Utara berjanji akan mempercepat proses administrasi dan birokrasi terkait pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara. Sehingga calon penghuni bisa segera masuk hunian secara legal.
Pihak Jakpro menyebut sudah bertemu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan KSB, yang statusnya masih milik Dispora DKI Jakarta.
Berdasar hasil koordinasi dan konsultasi Jakpro dengan Dispora DKI Jakarta, Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan bahwa Jakpro menyepakati untuk segera bersurat ke Dispora DKI Jakarta.
Lanjut Syachrial, dalam waktu dekat ini Dispora DKI Jakarta bakal memberi surat balasan ke Jakpro. Menurut Syachrial, dokumen dari Dispora DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro agar dapat memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
“Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora (DKI Jakarta), BP BUMD (Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah), maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD), sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Syachrial melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (18/12/2022).
Syachrial mengatakan pembangunan KSB telah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi (SLF). Namun Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.
Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora DKI Jakarta agar perizinan ini dapat diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.
“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora (DKI Jakarta), maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelas Syachrial.
Syachrial pun menuturkan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, telah bertemu di Kantor Jakpro pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
“Pada pertemuan tersebut, alhamdulillah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” pungkasnya.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto