Penjabat Gubernur DKI dan Jakpro dianggap melakukan dugaan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun.
Dokumen dari Dispora DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni Kampung Susun Bayam segera masuk hunian.