Menuju konten utama

Warga Kampung Bayam Demo Heru karena Tak Respons Tuntutan

Pemprov DKI Jakarta & JakPro tak kunjung menanggapi keberatan administratif atas gagalnya pemulihan Hak 75 Korban penggusuran Kampung Bayam.

Warga Kampung Bayam Demo Heru karena Tak Respons Tuntutan
Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. (Tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melakukan unjuk rasa terhadap Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Mereka demontrasi lantaran Pemprov DKI Jakarta dan PT. JakPro tidak menanggapi keberatan administratif atas gagalnya pemulihan Hak 75 Korban penggusuran warga Kampung Bayam yang dilayangkan pada 20 Februari 2023.

Dalam gugatan itu, warga meminta Pemprov DKI memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya.

Sehingga, Pemprov DKI telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan JakPro dan Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak," kata Ketua PWKB, Asep Suwanda di lokasi, Kamis (16/3/2023).

Asep menjelaskan dalam surat keberatan sebelumnya, PWKB menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif.

Pertama, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar hukum, yaitu telah menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022 dan Pergub 90/2018, yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung di mana Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

"Tindakan yang dilakukan justru sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu pembangunan KSB. Warga dibiarkan tinggal membangun tenda tanpa adanya ketidakpastian," ucapnya.

Kedua, tindakan Pemprov DKI dan JakPro melanggar hak asasi manusia. Hal ini ditunjukkan dengan Pemprov DKI yang justru bertindak sebaliknya, dengan tidak kunjung menyelesaikan sengketa kepemilikan warga Kampung Bayam, membiarkan pengenaan tarif tinggi yang dilakukan oleh JakPro, membuat warga tidak dapat menjangkau akses hak atas tempat tinggalnya dimana hal tersebut merupakan bentuk pasif pelanggaran HAM.

Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima Kartu Keluarga (KK) diantaranya harus berkemah di depan KSB karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya.

Ketiga, tindakan Pemprov DKI dan JakPro menyalahi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti diantaranya asas kepastian hukum, keterbukaan dan kepentingan umum.

Seharusnya Pemprov DKI beserta JakPro dapat memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan tersebut langsung kepada warga, sebagaimana telah dijanjikan dan dipastikan langsung oleh mereka dan dikuatkan kembali dengan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e- 0176/PU.04.00 yang telah memverifikasi nama-nama calon penghuni dan nomor unit KSB.

"Hal ini diperparah dengan proses yang berlangsung selama ini, di mana warga tidak mendapatkan informasi secara terbuka dengan jujur, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Terakhir, telah terjadi pelanggaran Asas Kepentingan Umum, di mana Warga Kampung Bayam juga harus mengalami masalah terkait biaya sewa pada KSB, di mana pihak JakPro dan Pemprov DKI telah menyampaikan untuk biaya sewa menyesuaikan dengan Pergub 55/2018 yakni sebesar Rp750.000. Tetapi nominal itu tidak memperhatikan kepentingan umum bagi Warga selaku korban penggusuran.

Atas dasar tidak ditanggapinya surat keberatan administratif oleh Jakpro maupun Pemprov DKI, PWKB mengajukan banding administratif kepada Heru dan PT. Jakpro dengan meminta Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakpro untuk segera memberikan unit pada KSB sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju.

Kemudian Heru memerintahkan PT Jakpro untuk menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni KSB dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran.

Selanjutnya, Heru diminta memerintahkan PT Jakpro untuk menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas KSB.

"Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakpro untuk menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada Warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit KSB," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAMPUNG BAYAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri