Menuju konten utama
Penggusuran Kampung Bayam

Terlantar di Emperan KSB, Warga Minta Jakpro Berikan Kunci

Warga Kampung Bayam yang terdiri dari 85 KK berada di emperan setelah mereka dapat menempati secara paksa rumah di KSB sejak Senin (13/3) lalu.

Terlantar di Emperan KSB, Warga Minta Jakpro Berikan Kunci
Sejumlah eks warga Kampung Bayam menempati paksa Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Sejumlah warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah tiga hari terlantar di emperan Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara untuk meminta haknya. Saat ini, mereka hidup tiga hari tanpa air, listrik, dan akses lainnya.

Salah satu warga eks Kampung Bayam, Furqon mengatakan dirinya bersama warga di emperan setelah mereka dapat menempati secara paksa rumah di KSB sejak Senin (13/3) lalu.

Mereka adalah warga Kampung Bayam yang terdiri dari 85 Kepala Keluarga (KK) yang sebelumnya digusur untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta.

Furqon menjelaskan sebelumnya Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan telah mendirikan dan memberikan KSB kepada mereka. Namun, sejak Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono dilantik sebagai PJ Gubernur hingga saat ini, mereka belum juga diberikan kunci kamar KSB.

Mereka mendesak Heru dan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) agar segera memberikan kunci kamar KSB agar mereka tidak hidup terlantar.

"Kami hari ini meminta kunci Kampung Susun Bayam sesuai amanah pak Anies. Kami ingin mengetuk pintu hati orang yang tidak amanah, Pak Heru dan Jakpro," kata Furqon di lokasi.

Furqon menyatakan warga yang terdiri dari 85 KK telah mengikuti proses secara administratif sebelum penggusuran hingga saat ini. Mulai dari RT/RW, Kelurahan, hingga tingkat Wali Kota.

Mereka pun menunjukkan sejumlah dokumen, salah satunya kesepakatan warga dengan Jakpro yang ditandatangani di atas materai yang tidak meminta ganti rugi dan bisa menempati KSB setelah dibangun.

"Kami sejak awal nggak minta ganti rugi. Setelah pembangunan [KSB], kami diberikan hunian. Kan Jakpro sudah sepakat setelah pembangunan kami diberikan haknya," tuturnya.

Ia mengatakan perihal harga sewa, warga dan Jakpro belum ada kesepakatan. Namun, warga eks Kampung Bayam yang terdiri dari 85 KK ini menyatakan sepakat apabila harga sewa KSB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Namun, mereka meminta pembebanan biaya sesuai kategori retribusi sewa terprogram dengan biaya Rp272.000 - Rp372.000 per bulan. Bukan kategori retribusi sewa dengan biaya Rp535.000 sampai Rp765.000.

"Kalau kamu kan warga binaan. Ya jadinya mengikuti harga terprogram, karena kami warga terprogram," tuturnya.

Direktur Eksekutif IRES, Hari Akbar Apriawan selaku pihak pendamping warga mendesak PT. Jakpro segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut.

Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 21, yakni “Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif memahami keinginan warga, tetapi mereka tidak ingin ada temuan hukum jika terburu-buru menyerahkan kepada penghuni.

"Kami berharap juga bahwa warga bisa sesegera mungkin bisa menghuni Rusun, namun kami tidak ingin terjadi kesalahan administratif yang berdampak pada temuan hukum di kemudian hari," kata Syachrial kepada Tirto, Selasa.

Syachrial mengaku, Jakpro akan berupaya untuk segera memberikan legalitas dalam pengelolaan rusun tersebut.

"Oleh karenanya kami terus berdiskusi dengan Dinas-dinas terkait di Pemprov DKI untuk memberikan kejelasan legalitas atas pengelolaan Rumah Susun tersebut," kata Syachrial.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAMPUNG BAYAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri