Menuju konten utama

Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro Ditahan Bareskrim

Dua tersangka itu yakni mantan Vice President Finance PT JIP Christman Desanto dan bekas Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2018.

"Penahanan sesuai dengan surat perintah Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).

Para tersangka yakni Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP yang ditahan sejak 28 November; dan Ario Pramadhi, bekas Direktur Utama PT JIP yang ditahan sejak 9 Desember 2022.

"Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri," ucap Ramadhan.

Mereka terlibat dalam dua pekerjaan, yaitu pembangunan 1.796 menara telekomunikasi periode 2015-2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB, dan Indonesia Timur yang mengakibatkan kerugian negara Rp240.873.945.116; dan pengadaan GPON periode 2017-2018 di 87 site area Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara Rp71.505.725.997.

"Terhadap hasil kejahatan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON, penyidik telah menyita Rp5.871.302.000 dalam perkara pencucian uang," terang Ramadhan.

Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat peristiwa ini.

Pada 2015, PT JIP bekerja sama dengan PT Triview Geospatial Mandiri, PT Mitratel, PT Mitra Multi Solusi, dan PT Telkom Infra Solusi Mandiri. Bentuk kerja sama yakni PT JIP menerima pesanan pembangunan 1.796 menara telekomunikasi dari mereka.

Dirut PT JIP Ario Pramadhi meminjam modal kepada PT Jakpro yaitu Rp50 miliar pada tahun 2015 dan Rp100 miliar pada 2016. Pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman berasal dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan 2016.

Seharusnya dana PMD tidak digunakan untuk pekerjaan tersebut. Pembangunan menara diduga dilakukan dengan penuh rekayasa oleh Vice President Finance PT JIP Christman Desanto. Guna menutupi perbuatannya, Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dan PT Goesar Tiga Putra selaku penampung uang dari PT IPS sebagai pembayaran pekerjaan fiktif.

Perbuatan tersebut merugikan negara sekitar Rp240.873.945.116. Christman diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil, rumah, dan tanah. Sementara, PT JIP ialah salah satu anak perusahaan PT Jakpro yang bergerak dalam bidang infrastruktur.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan