Menuju konten utama

Kasus Cemaran EG Obat Sirop, Bareskrim Periksa Pegawai Afi Farma

Polisi lakukan emeriksaan tambahan terhadap karyawan PT AF (Afi Farma) dan pengecekan barang bukti pada Rabu, 23 November 2022.

Kasus Cemaran EG Obat Sirop, Bareskrim Periksa Pegawai Afi Farma
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi kasus temuan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop, Rabu (23/11/2022).

"Pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT AF (Afi Farma) dan pengecekan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 24 November.

"Kemudian menambahkan barang bukti obat jadi di gudang distributor PT DM, mengecek drum bekas yang diduga (sebagai wadah) bahan campuran obat yang diproduksi PT AF yaitu propilen glikol dengan merek 'Dow Chemical Lyondell'," terang Ramadhan.

Penyidik juga membuat berita acara pemeriksaan terhadap distributor penyuplai bahan baku yaitu PT MAK, terkait dokumen penjualan PT Afi Farma. Selanjutnya, penyidik masih memburu pemilik CV Samudera Chemical yang menjadi buron.

Berdasar hasil analisis penyidik, ditemukan kesesuaian barang bukti yang disita dari PT Afi Farma yaitu, propilen glikol yang diuji Puslabfor Polri.

"Menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," ucap Ramadhan.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu diduga melakukan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebelumnya, BPOM menemukan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop Paracetamol Peppermint yang diproduksi PT Afi Farma. Cemaran tersebut diketahui sebagai penyebab gangguan ginjal akut yang telah menewaskan 200 anak di Indonesia sejak Januari 2022.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi dengan menarik penjualan obat sirop produksi Afi Farma tersebut dan memusnahkannya.

Atas hal itu, Afi Farma dan perusahaan lain yang ditemukan cemaran EG pada produknya terancam dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan 98 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Baca juga artikel terkait CEMARAN ETILEN GLIKOL PADA OBAT SIROP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri