tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan terdapat empat obat sirop dari dua industri farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF) harus ditarik dan dimusnahkan.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito membeberkan bahwa empat obat sirop tersebut adalah citomol (PT CF), citoprim (PT CF), samcodryl (PT SF), serta samconal (PT SF).
Berdasar hasil pengujian terhadap bahan baku pelarut dari kedua perusahaan tersebut, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam bahan baku mereka tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.
"Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut, memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata dia di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11/2022).
Lanjut Penny, terhadap produk sirop obat dari PT CF dan PT SF lainnya yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserol, dilakukan penghentian produksi dan distribusinya hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). "Jadi untuk produk lain pun juga, sirup-sirup obat lainnya juga penghentian produksi dan distribusinya," jelas dia.
Penny pun mengungkapkan bahwa PT CF dan SF melanggar ketentuan CPOB dalam obat sirop.
"Produksi dari industri farmasi yang gunakan [cemaran etilen glikol] yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata dia.
Sementara itu, sampai saat ini, berarti ada lima perusahan yang melanggar dalam produksi obat sirop. Yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal), PT Afi Farma, PT CF, dan PT SF.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri