tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada dua industri farmasi lagi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut bahwa kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Produksi dari industri farmasi yang gunakan [cemaran etilen glikol] yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," ungkap dia di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok Depok, Rabu (9/11/2022).
Lanjut Penny, berdasar hasil pemeriksaan BPOM, kedua perusahaan ini menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat atau melebihi ambang batas aman.
Sebelumnya, Penny mengungkapkan ada dua tambahan untuk industri farmasi yang tidak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan dia dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM serta Direktur Utama PT Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Tambahan, adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," ucap Penny.
Sementara itu, sampai saat ini, berarti ada lima perusahan yang melanggar dalam produksi obat sirop. Yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal), PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri