tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta tarif data yang dipatok operator selular harus terjangkau oleh masyarakat namun tidak merugikan bagi pelaku industri.
Menurut Rudiantara, masyarakat tak ambil pusing dengan rumusan tarif dari operator selular, yang penting harga terjangkau. Lantaran itu masyarakat harus diberi opsi dari segi harga maupun produk.
“Masyarakat harus tetap membayar, murah dan ekonomis tapi tidak nol rupiah juga,” kata Rudiantara saat membuka Seminar Nasional Polemik Tarif Data: Mencari Format Ideal Yang Berpihak Kepada Konsumen di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Namun Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi mengatakan harga yang dikenakan kepada konsumen itu didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya adalah faktor seberapa luas area jangkauan operator.
“Kalau dibilang murah atau mahal, itu tergantung. Bagi operator yang jaringannya sudah sampai ke pelosok, itu berarti kan dia beli jaringannya lebih banyak. Otomatis dia bisa menggradasi tarif. Di area sini lebih mahal, di area sana lebih murah. Menurut saya itu tidak masalah,” kata Ketut seusai acara.
Ketut menyatakan belum adanya regulasi yang mengatur penentuan tarif data juga menjadi faktor lain dalam hal penentuan harga. Oleh karena itu, Ketut mengungkapkan BRTI saat ini tengah mengkaji pembuatan aturan terkait tarif jasa penyelenggaraan layanan seluler di Indonesia.
“Yang penting dari sisi regulator adalah bagaimana operator menetapkan harga berdasarkan cost seefisien mungkin. Semakin efisien dia bisa, semakin harga bisa ditekan. Tanpa regulator ikut campur berapa bilangannya,” kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan peraturan yang tengah dirumuskan tersebut hanya berupa formula penentuan tarif.
“Misal Anda punya jaringan, di mana saja itu? Bisa kita hitung. Dari situ dirata-rata bisa. Kemudian selain jaringan, ada juga biaya sewa ring ke luar negeri, biaya perawatan, pemasaran, hingga pegawai, barulah kita hitung semuanya. Kalau kita sudah tahu itu semua, baru kita bisa ngomong kan (formula penentuan tarifnya),” jelas Ketut.
Adapun perkembangan perumusan aturan tersebut masih menjadi pembahasan internal di BRTI. Ketut mengatakan pengkajian aturan tarif data akan lebih difokuskan saat pengkajian aturan terkait interkoneksi telah diselesaikan. “Mungkin nanti setelah Juli atau Agustus ya,” ujar Ketut.
Ketut menyatakan aturan mengenai tarif jasa penyelenggara operator seluler itu nantinya akan menggantikan Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Bisa sifatnya merevisi, bisa juga menggantikan. Yang penting aturan mengenai interkoneksi ini beres dulu, baru aturan soal tarif data,” ucap Ketut lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH