Menuju konten utama

Ruang Kerja Tersangka Anggota DPR Eni Saragih Digeledah KPK

Eni Saragih sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ruang Kerja Tersangka Anggota DPR Eni Saragih Digeledah KPK
Penyegelan ruangan Eni Maulani S di Ruang 1121, DPR RI. tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/7/2018). Penggeledahan itu terjadi di Gedung Nusantara 1, lantai 11 nomor 1121.

"Penggeledahan dilakukan sebelum magrib tadi, namun jumlah pasti anggota KPK yang datang tidak tahu," kata seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Gedung Nusantara I, Lantai 11, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Dalam kasus ini, Eni adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan informasi, penggeledahan itu dilaksanakan secara tertutup. Selain itu, akses masuk ke area ruangan Eni Saragih juga dijaga ketat oleh tiga orang anggota Pamdal.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan ini adalah lanjutan dari penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena kami duga ada sejumlah bukti di kantor PLN dan di ruang kerja tersangka EMS tersebut dan bukti-bukti terkait dokumen-dokumen yang terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 ataupun bukti-bukti yang lain," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat (16/07/2018).

Tim penyidik KPK sendiri sudah mulai bekerja menggeledah ruang kerja Eni Maulani Saragih di lantai 11, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sejak sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 20.50 WIB, penyidik masih melakukan penggeledehan.

Sebelumnya ruangan kerja Eni telah disegel KPK. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan izin dari KPK untuk menyegel ruangan Eni.

"Dua hari lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan sudah dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/7).

Dasco mengatakan, pihaknya tidak mempersulit KPK dalam upaya penyegelan ruang kerja Eni karena lembaga antirasuah sudah memberikan informasi kepada MKD.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto