tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Roro Fitria empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta pada Kamis (18/10/2018), karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo, jika Roro Fitria tidak sanggup membayar denda, maka ia akan dipidana penjara tiga bulan.
"(Majelis hakim) menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan," kata Iswahyu.
Roro Fitria telah ditangkap dan ditahan sejak Februari 2018, sehingga masa tahanannya berkurang sekitar delapan bulan.
Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Iswahyu mengatakan, majelis hakim tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena pihaknya berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.
Akan tetapi, menurut pertimbangan penasihat hukum, dua pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Roro Fitria, dan pihak pengacara mengajukan dakwaan seyogianya berpijak pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009.
Walau demikian, pihak majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum, karena sesuai aturan KUHAP, isi putusan harus berlandaskan surat dakwaan.
"Majelis hakim juga menimbang pendapat penasihat hukum tidak tepat, karena pasal 112 dan pasal 114 dengan pasal 127 bukan aturan sejenis. Tidak hanya itu, menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urin, darah, dan rambut tidak ada unsur narkotika," sebut hakim anggota, Achmad Guntur.
Ia menegaskan bahwa syarat untuk rehabilitasi barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian, sementara pada kasus Roro Fitria, fakta persidangan menunjukkan artis itu memesan 2,4 gram sabu dari kurir bernama Wawan.
"Pembelaan bahwa terdakwa dinyatakan menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri juga tidak terpenuhi," sebut Guntur.
Alhasil, Roro Fitria pun tidak dianggap telah melanggar Pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, tetapi artis itu diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 yang berbunyi: "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)".
Sebelum membacakan amar putusan, hakim turut menjelaskan faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Roro Fitria.
"Faktor memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas peredaran narkoba, terdakwa mengetahui bahwa NKRI telah menyatakan perang terhadap narkoba, terdakwa adalah public figure yang mudah ditiru, harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Sementara itu, faktor meringankan, terdakwa merasa menyesal, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," sebut Iswahyu.
Selama pembacaan putusan hingga selesai, Roro tampak terisak dan sesekali menyeka air matanya dengan kerudung hitam yang ia kenakan.
Pasca putusan selesai dibacakan, penuntut umum Sarwoto langsung mengiring Roro Fitria untuk kembali ke ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo