tirto.id - Polda Metro Jaya memutuskan menyerahkan Roro Fitria ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/5/2018). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan berkas perkara narkoba dengan tersangka Roro Fitria dan WH sudah lengkap atau P21.
Karena itu, menurut Calvijn, Roro Fitria dan rekannya tersebut bisa diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera menjalani persidangan. Roro dan rekannya itu ditangkap dan ditahan karena kasus narkoba sejak 3,5 bulan lalu.
“Penyerahan tersangka atas nama RF dan WH, dua orang, berikut barang buktinya. Sebentar kami akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidik menerima [info soal status berkas] P21 dari Kejaksaan. Artinya, berkas yang kami limpahkan dahulu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Calvijn, pada hari ini.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya juga sudah menyerahkan Dhawiya Zaida beserta barang bukti perkara narkoba yang menjerat artis itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas kasus Dhawiyah sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Mei 2018 lalu. Dhawiya diserahkan ke kejaksaan bersama dengan kekasihnya, Muhammad yang juga menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika.
Calvijn menuturkan berkas perkara Roro Fitria juga sudah dinyatakan lengkap pada Jumat (25/5/2018), pekan lalu. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, menurut dia, Roro Fitria dan WH sudah diperiksa kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat.
“Tadi kami sudah lakukan pengecekan medis di Bid Dokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, keduanya baik, RF dan WH dalam keadaan baik,” kata Calvijn.
Meski begitu, alasan keputusan penyidik untuk memproses hukum Roro tanpa melalui rehabilitasi tidak dijelaskan oleh Calvijn. Dia beralasan hal itu sudah diputuskan saat proses penyidikan bahwa Roro harus menjalani persidangan.
“Nanti pada saat penuntutan akan dilihat bersama-sama,” kata dia.
Roro Fitria ditangkap bersama dengan temannya bernama Wawan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2018 lalu. Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu saat menangkap Roro. Penangkapan Roro Fitria itu menambah daftar panjang keterlibatan sejumlah artis dalam kasus narkoba.
Setelah ditangkap, Roro dan Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom