Menuju konten utama

Roro Fitria Ditangkap Polisi Sebelum Pakai Sabu di Malam Valentine

Polisi menciduk Roro Fitria sebelum sempat menikmati sabu di malam Valentine. Ia terbukti memesan sabu dari tersangka WH.

Roro Fitria Ditangkap Polisi Sebelum Pakai Sabu di Malam Valentine
Roro Fitria. Instagram/@roro.fitria1989

tirto.id - Artis Roro Fitria diduga bakal menggunakan sabu saat merayakan Hari Valentine. Ia memesan sabu kepada RF pada Selasa (13/2) malam. Namun sebelum niatan itu terwujud, polisi kadung membekuk Roro di di kediamannya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 13:00 WIB.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, kasus ini terbongkar saat polisi mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba pria berinisial WH di jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi lantas membekuk WH. Saat ditangkap WH kedapatan membawa sabu di bungkus rokoknya dengan berat kotor 2,4 gram.

"Setelah ditangkap kami selidiki, ternyata barang itu dari YK yang saat ini masih DPO [daftar pencarian orang]. WH ternyata dapat pesanan dari RF. Jadi RF menghubungi WH untuk mencarikan narkotika jenis sabu," kata Argo di Polda Metro, hari ini.

Dari pengakuan WH, polisi kemudian menuju ke rumah Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selama perjalanan, polisi mengetahui Roro Fitria terus berusaha menghubungi WH melalui telepon selulernya. "Isinya 'sampai di mana, ya sabar, sampai di mana lagi'. Jadi tidak hanya sekali," terang Argo.

Akhirnya sampai di kediaman Roro, polisi langsung membekuk artis asal Yogyakarta itu. Polisi juga menyita buku tabungan ATM dan telepon seluler dengan bukti komunikasi Roro kepada WH.

"Informasinya [sabu itu] akan digunakan tanggal 14 malam hari valentine," kata Argo.

Argo menambahkan, polisi punya bukti bahwa artis tersebut pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. "Memesan baru ini, tapi dia pernah menggunakan dua kali," ujar Argo seraya menyatakan hasil tes urine Roro Fitria belum didapatkan.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, polisi punya bukti kuat sebelum menjerat Roro Fitria dan WH dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bukti tersebut berupa komunikasi transaksi narkoba antara Roro dengan WH di telepon seluler masing-masing dan juga transfer pembelian.

"RF bilang 'betul saya memesan dari WH'. Bukti chat ada di hp masing-masing. Bukti pemesanan ada, dan betul RF mentransfer sejumlah uang Rp5 juta untuk pemesanan barang tersebut. Dengan catatan Rp4 juta untuk barang dan Rp1 juta untuk jasa," ujar Calvijn.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH