tirto.id - Polisi melimpahkan kasus penggunaan narkoba artis Dhawiyah Zaida ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin (28/5/2018) setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap alias P21.
Pemindahan ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Argo menuturkan, jika berkas kasus sudah lengkap, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Jumat kemarin (25/5/2018) dapat pemberitahuan kasus sudah dinyatakan lengkap, P21. Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakara Timur,” tegas Argo di Polda Metro Jaya.
Dhawiya diserahkan bersama dengan kekasihnya, Muhammad yang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika. Saat digiring petugas, Dhawiyah mengenakan kerudung hitam dan penutup wajah. Argo menegaskan bahwa kondisi kedua pelaku tersebut dalam keadaan sehat.
“Kesehatan stabil. Sudah diperiksa tensinya normal dan dua-duanya sudah kami lakukan cek kesehatan,” kata Argo lagi.
Dhawiyah beserta dua kakak kandung dan satu kakak iparnya ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Februari 2018.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu secara terpisah sebesar 0,38 gram, 0,45 gram, dan 0,49 gram. Penangkapan Dhawiya dan kedua kakak kandungnya merupakan pendalaman dari penangkapan Muhammad.
Selain Dhawiyah dan Muhammad, tidak ada yang dikenai pidana. Satu kakak dan kakak ipar Dhawiyah dimasukan dalam panti rehabilitas, sedang satunya dibebaskan karena berstatus sebagai saksi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo