tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani merombak sejumlah mitra kerja komisi bagi sejumlah kementerian. Puan mengeluarkan Kementerian Perindustrian sebagai mitra Komisi VI. Sebagai gantinya kementerian pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita itu menjadi mitra Komisi VII.
Ruang lingkup Komisi VI seputar industri, investasi, dan persaingan usaha. Sedangkan Komisi VII meliputi energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
"Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menjadi mitra Komisi X. Ruang lingkup Komisi X meliputi pendidikan, olahraga, dan sejarah.
Begitu juga dengan Kementerian Investasi sebagai mitra kerja Komisi VI.
Penetapan ini berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan."
Serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
"Kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan.
"Dijawab setuju," lanjut Puan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri