Menuju konten utama

Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Sabtu Ini

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Sabtu Ini
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa yang termasuk pelanggaran protokol kesehatan.

"Insyaallah, Sabtu, 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq dalam video yang diunggah Front TV, media afiliasi FPI, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq memastikan dirinya akan menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya. Ia pun meminta agar aparat kepolisian Polda Metro Jaya untuk tidak mengerahkan personel secara berlebihan demi mencegah kegaduhan.

Ia pun mendorong agar pihak kepolisian untuk tidak menjemput paksa hingga pengerahan pasukan karena memicu kerumunan. Selain itu, Rizieq khawatir ada provokator atau pihak ketiga yang justru memicu kegaduhan dalam pemeriksaan.

"Jadi tidak usah khawatir, tidak perlu ada pengerahan kekuatan tidak perlu ada pengerahan pasukan. Insyaallah, Sabtu, 12 Desember 2020 pagi, saya akan diantar oleh para pengacara saya untuk memenuhi panggilan," kata Rizieq.

Rizieq juga meminta kepada umat untuk tidak menciptakan kerumunan. Pendiri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) ini mengingatkan kalau seluruh Indonesia tengah berkomitmen mencegah penularan COVID-19.

"Saya tidak mau ada kegaduhan, saya tidak mau ada kerumunan, saya ingin pemeriksaan itu berjalan secara baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kepada masyarakat cukup doakan di rumah agar saya begitu juga para pengacara semua diberikan kekuatan Allah," kata Rizieq.

Polemik Rizieq Shihab berawal ketika Polda Metro Jaya memroses dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid FPI beserta hari akad nikah anak Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mengklarifikasi terhadap Rizieq saat penyelidikan berlangsung. Beberapa media bahkan memberitakan kesulitan aparat untuk memeriksa pentolan FPI itu.

Pada Kamis, (10/12/2020), Polda Metro Jaya mengumumkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat pentolan FPI itu dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam Rizieq dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP -khususnya ayat (1)-, dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selain Rizieq, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri