tirto.id -
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa meyakini, Rizieq telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, Rizieq diketahui reaktif tes dan menderita penyakit COVID-19.
Rizieq pun dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Dalam pertimbangan penuntutan, hal yang memberatkan adalah Rizieq pernah dihukum 2 kali. Rizieq selaku terdakwa tidak mendukung program percepatan pencegahan COVID-19, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan membuat keresahan. Rizieq pun tidak menjaga sopan santun dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Rizieq mampu mengendalikan massa.
Rizieq sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatan. Kasus berawal ketika Rizieq dirawat karena reaktif COVID-19 setelah kembali ke Indonesia pada November 2020 lalu. Rizieq lantas memilih untuk dirawat di RS UMMI, Bogor karena kondisi kesehatan semakin menurun.
Selama dirawat, Rizieq meminta kepada pihak RS UMMI untuk tidak membuka hasil tes COVID-19 kepada semua pihak, termasuk Satgas COVID-19 Kota Bogor. Rizieq pun menyebarkan berita bahwa kondisi kesehatan sehat meski tengah positif COVID-19.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri