Menuju konten utama

Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta atas Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab dinilai secara sah dan terbukti tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta atas Kasus Kerumunan Megamendung
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dinilai secara sah dan terbukti tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat itu ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrikultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kegiatan itu diselenggarakan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan berisiko meluasnya penularan virus corona COVID-19

Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Tak hanya itu, hakim menilai Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang.

"Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini," kata hakim Suparman.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Selain di Megamendung, Rizieq juga terjerat kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan itu terjadi saat ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto